KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menerbitkan buku dengan judul "Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers".
Buku ini ditulis oleh mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang saat ini menjadi Jaksa di Kejati Sulsel bernama Dr Rudy.
Rudy tidak sendiri dalam menulis buku tersebut, Ia bersama seniornya akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Judhariksawan, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas dan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dr. Nur Azisa, Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas, dan Prof. Dr. Maskun, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unhas.
Menurut Rudy, karya ini sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas Hari Lahir Kejaksaan dan kontribusi nyata insan Adhyaksa pada kemajuan Bangsa di segala bidang.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkomitmen dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum dengan menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Kerja sama dua lembaga ini direalisasikan melalui karya buku ‘Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers’,” kata Rudy melalui rilisnya, Minggu (8/9/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Agus Salim, SH., MH, dalam kata pengantarnya di buku ‘Kebebasan Pers Online dalam sistem Hukum Pers’ menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Penerbit Unhas Press atas atensi, kontribusi dan kerjasama yang dihasilkan bersama Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
"Saya merasa bangga dan berharap output dari penulisan yang terangkum dalam buku ini, kiranya dapat dijadikan salah satu referensi sumber ide/gagasan dalam mendukung kemerdekaan pers yang bertanggung jawab sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dalam menyongsong tantangan masa depan dan memberi warna positif proses penegakan hukum di Indonesia,” ucap Agus Salim.
Sementara Jaksa Agung Muda Pembina RI, Prof Dr Bambang Sugeng Rukmono, dalam sekapur sirihnya memberikan apresiasi atas terbitnya buku ini.
"Pers Indonesia sebagai lokomotif kemajuan bangsa, menjadi inspirasi lompatan-lompatan kemajuan, menjadi simpul perubahan di semua sektor kehidupan, serta menjadikan masyarakat, bangsa, dan negara percaya diri untuk mewujudkan kedaulatan informasi yang berkualitas, yang akurat, yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan karya-karya jurnalistik yang berkualitas dan mencerdaskan,” kata Bambang.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu juga menyampaikan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada tim penyusun buku yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan buku yang berjudul ‘Kebebasan Pers Online dalam Sistem Hukum Pers’.
"Penyempurnaan hukum pers di Indonesia pada masa mendatang senantiasa terbuka dan dimungkinkan mengingat adanya dinamika situasi, kebijakan, dan peraturan yang terus berkembang, serta berharap buku ini dapat membantu dan bermanfaat bagi peningkatan literasi hukum pers di Indonesia pungkasnya,” katanya.
Terbitnya buku ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali - Dr Ketut Sumadena, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah - Dr Bambang Harianto, senior dan praktisi hukum Indonesia Dr Darmono (Komite Pendidikan Eka Tjipta Foundation) dan Dr Firdaus Dewilmar (Sekretaris Satgas Percepatan Investasi di IKN, Kalimantan Timur) yang mengharapkan agar insan adhyaksa dan pers dapat humanis bersinergi memelihara dan menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia.
Penulis Rudy menyebut, buku ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam mendorong pengembangan pemikiran hukum yang kritis dan relevan dengan perkembangan zaman.
Penulis berharap kemerdekaan pers tidak semata-mata bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun, tetapi kemerdekaan pers juga memiliki nilai moral dan tanggung jawabnya pada pelaksanaannya di kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Nilai moral dan tanggung jawab ini kata Rudy, tentunya haruslah berasal dari kandungan nilai-nilai kebangsaan.
Pers yang bebas sangat penting agar pers benar-benar mandiri dan profesional. Tetapi kebebasan ini bukan berarti kebebasan absolut.
“Oleh karena itu, selain perlunya jaminan dan perlindungan hukum, para praktisi pers (baik cetak, elektronik, online), juga perlu mengembangkan dirinya agar mampu mewujudkan kemerdekaan pers yang benar-benar demokratis, berkeadilan dan mengedepankan supremasi hukum.
Rudy mengajak semua pihak agar selalu mendukung kemerdekaan pers di Indonesia.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait