KENDARI, iNewsKendari.id - Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dicabuli ayah kandung.
Menurut Kasih Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, Pelaku LR (42) diringkus polisi setelah mendapat laporan dari Ibu korban atau istri pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban AL bercerita kepada ibunya.
"Ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Kendari pada awal September lalu, setelah dilakukan pengembangan palaku ditangkap di Kecamatan Wua wua," kata Ipda Haridin.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya dalam pengaruh minuman keras.
"Pelaku mengakui melakukan tindak persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali di rumahnya karena mabuk usai konsumsi miras," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku LR harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari dan diancam 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait