KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, saat membawa 2 remaja perempuan ke Kalimantan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pelaku IF (25) membawa 2 remaja perempuan berusia 15 tahun kelas 3 SMP dan usia 16 tahun kelas 1 SMA, diduga untuk diperdagangkan kepada seorang pria di Kalimantan, Jumat (29/3/2024).
Rencananya, pelaku akan menjual 2 remaja perempuan itu masing-masing dengan harga Rp20 juta, setiap hasil penjualan itu, pelaku mendapat upah Rp5 juta hingga Rp7 juta.
Lanjut Fitrayadi, 2 remaja perempuan yang dibawa pelaku ke Kalimantan, mengaku kepada orang tua mereka, akan mengikuti kontes model di Kalimantan.
"Hampir terjadi tindak pidana perdagangan orang, kemudian diamankan dibawalah ke Polresta Kendari. setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, ternyata salah satu wanita yang ditemukan tersebut akan membawa dua gadis keluar dari Sulawesi Tenggara menuju satu provinsi lain, yang diduga akan diperjualbelikan kepada laki-laki yang berada di provinsi lain tersebut," ungkap AKP Fitrayadi, di ruang kerjanya, Senin (1/4/2024).
Pelaku IF, kini mendekam di sel tahanan Makas Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku IF dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 12 Undang-Undang tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasa 88 JO Paal 76 (I) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait