KONAWE KEPULAUAN, iNewsKendari.id – Komitmen menjaga stabilitas ekosistem lingkungan, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), tidak hanya melakukan reklamasi lahan di area proyek penambangan, namun juga melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada dua daerah luar lahan konsesi yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini merupakan salah satu kewajiban pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan luas areal rehabilitasi kurang lebih 744 Ha, pelaksanaannya tengah dilakukan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Head of HSE Department PT GKP, Aladin Sianipar, menyebut pentingnya pelaksanaan kegiatan ini yang juga berjalan bersamaan saat ini dengan pelaksanaan program reklamasi PT GKP di area penambangan.
“Kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melaksanakan reklamasi dan revegetasi pasca kegiatan penambangan. Selain itu, setiap pemegang IPPKH juga diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi DAS di luar areal izinnya, agar daya dukung dan daya tampung lingkungan pada wilayah DAS tersebut tidak mengalami penurunan,” sebut Aladin Sianipar.
Aladin, juga memastikan pelaksanaan rehabilitasi DAS ini memberdayakan dan melibatkan masyarakat sekitar, khususnya dalam perekrutan tenaga kerja lapangan, sebagai tenaga kerja penanaman dan pemeliharaan tanaman di area Nursery (pembibitan).
“Di samping mendorong kelestarian lingkungan dalam jangka panjang, program ini harus berkontribusi terhadap masyarakat di sekitar area. Pelaksanaannya harus menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Aladin.
“Dan pada akhirnya, salah satu indikator keberhasilannya adalah masyarakat sekitar dapat menikmati keberhasilan tanaman yang telah tumbuh, seperti tanaman Multy Purpose Tree Species (MPTS) atau buah- buahan yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dinikmati hasilnya setiap saat oleh masyarakat, tentu dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah setempat,” imbuhnya.
PT GKP, juga berkolaborasi dengan PT Berkah Hijrah Halmahera (BHH) sebagai tim teknis pelaksanaan pekerjaan penanaman di lapangan. Sejak tahun 2023, keduanya telah terlibat dalam penyusunan Rancangan Teknis (Rantek) Penanaman Rehabilitasi DAS dan ditargetkan pelaksanaan serah terima lahan rehabilitasi DAS kepada pemerintah akan dilakukan di akhir tahun ke-3 (P2) pelaksanaan penanaman.
Sementara itu, KPH Unit XXIII Kabupaten Konkep yang sempat melakukan kunjungan lapangan meninjau keberlangsungan program reklamasi dan pengelolaan lingkungan di Pulau Wawonii pada tahun lalu (26/11/2023), juga turut memberikan apresiasinya pada PT GKP, karena telah memberikan contoh baik dan layak menjadi rujukan bagi perusahaan lainnya atas komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pemegang IPPKH pada tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya upaya PT GKP menyelesaikan kewajibannya dalam reklamasi dan rehabilitasi DAS. Ini sudah bisa menjadi contoh bagi pemegang IPPKH lain. Harapan kami, semoga dalam 3 tahun ke depan, kegiatan rehabilitasi DAS sudah bisa kami terima. Serta, dalam 5 tahun ke depan, kegiatan reklamasi juga sudah bisa kami terima dengan baik. Tentu dengan koridor pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku di bidang kehutanan,” ujar Kepala Dinas KPH Unit XXIII Konkep, H. Afdal Azis.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait