Polda Sultra Amankan 2 Wanita yang Sebarkan Informasi Judi Online di Akun Media Sosial

Asdar
Polda Sultra Amankan 2 Wanita yang Sebarkan Informasi Judi Online di Akun Media Sosial. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Dua wanita diduga terlibat judi online diamankan penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua wanita berinisial AA (19) dan GA (23) diamankan polisi karena menyebarkan informasi judi online melalui akun Instagram mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (12/7/2024) sekira pukul 10.30 WITA. Saat itu, personel Subdit V Tipidsiber Polda Sultra, melakukan patroli siber menemukan akun Instagram kedua wanita tersebut mengunggah tautan judi online.

Setelah dipastikan tautan itu adalah situs judi online, personel langsung melakukan profiling melacak pemilik akun.

Kemudian pada pukul 16.30 WITA, polisi bergerak menuju Kabupaten Kolaka Timur, menangkap AA.

Setelah itu, polisi bertolak ke Kabupaten Kolaka, untuk menangkap GA. Selanjutnya, kedua wanita tersebut dibawa ke Polda Sultra, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, S.IK., M.H, CPM, kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3).

Lanjut Kombes Pol Bambang Wijanarko, saat penangkapan, link situs judi online masih terpasang di akun Instagram milik kedua pelaku.

"Kedua tersangka saat ini berada di rutan Polda Sultra untuk proses pelaksanaan Penyidikan dan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, " ungkap Kombes Bambang, Selasa (23/7/2024)

Penangkapan dua wanita ini kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, bagian dari upaya Polda Sultra untuk memberantas judi online yang saat ini marak di tengah masyarakat.

Saat ini, penyidik tengah melakukan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat judi online.

Masyarakat diimbau tidak terlibat aktivitas judi online, dan juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum jika mengetahui aktivitas serupa.

Penindakan seperti ini akan terus dilakukan Dirreskrimsus Polda Sultra, untuk memberantas tindak pidana judi online. Saat ini, sudah 5 orang, 4 diantaranya wanita afiliator judi online yang diamankan. Dua kasus sudah P21 atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network