KENDARI, iNewsKendari.id - Direktur salah satu perusahaan tanah kaveling dilaporkan di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (22/7/2024).
Direktur berinisial TA, dilaporkan oleh sembilan warga, atas dugaan penipuan dan penggelapan penjualan tanah kaveling di Jalan Bukit Lepo-lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kendari.
Sembilan warga yang melapor, mengaku tertipu setelah membeli tanah kaveling seluas 10 x 15 meter persegi.
Sebab sesuai kesepakatan, mereka akan diberikan sertifikat setelah melunasi pembayaran sebanyak 12 kali. Namun setelah dilunasi, sertifikat tersebut belum juga diberikan oleh pihak perusahaan.
Kuasa hukum korban, Abiding Slamet, meminta Polresta Kendari, segera menindaklanjuti laporan mereka dengan memanggil terlapor untuk diperiksa.
Desakan ini kata Abiding, bukan tanpa alasan, sebab laporan mereka kali ini sudah laporan kedua, setelah salah seorang korban melaporkan terlapor pada tahun 2023 lalu.
"Terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Itu tanah kaveling yang terletak di lepo indah. Sudah ada yang masuk pengaduannya tahun lalu, tapi belum ada progres sampai sekarang," kata Abiding di Polresta Kendari, Senin (22/7/2024).
Akibat masalah ini, 9 korban mengaku mengalami kerugian dengan nilai bervariasi, mulai Rp25 juta hingga Rp50 juta, atau jika ditotalkan kurang lebih Rp400 juta.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait