KONAWE, iNewsKendari.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar deklarasi bahaya narkoba bagi warga pesisir pantai di Desa Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan peran penting mereka dalam memerangi peredaran narkoba.
Ratusan warga pesisir menghadiri acara deklarasi yang ditandai dengan penandatanganan bersama antara BNNP Sultra, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Cristh Reinhard Pusung, menegaskan bahwa sosialisasi tentang bahaya narkoba bagi warga pesisir sangat penting.
“Karena berdasarkan penyelidikan selama ini banyak barang bukti yang masuk lewat pesisir pantai,” ujar Brigjen Pol Cristh Reinhard Pusung.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Cristh Reinhard Pusung, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba. Warga diminta segera melaporkan kepada petugas BNNP atau kantor polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Salah satu program kami dari BNN, mengajak masyarakat, khususnya masyarakat pesisir, untuk sama-sama kita mencegah, agar barang-barang tersebut tidak mudah masuk lewat jalur-jalur di pesisir pantai,” imbuhnya.
Deklarasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BNNP, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, terutama di daerah pesisir yang rawan digunakan sebagai jalur peredaran narkoba.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait