Pj Gubernur Sultra Tindak Lanjuti SE Mendagri: Pj Bupati/Pj Wali Kota Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Febriyono Tamenk
Pj Gubernur Sultra Tindak Lanjuti SE Mendagri: Pj Bupati/Pj Wali Kota Mundur Jika Ikut Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Tindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menginstruksikan Pj Bupati/Pj Wali Kota di Sultra, untuk memahami dan mempedomani aturan terkait Pilkada serentak 2024.

Instruksi itu diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/5 tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Penjabat Wali Kota, yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024 di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandatangani Pj Gubernur Sultra di Kendari, Senin (20/05/24).

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjabarkan SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

SE Pj Gubernur Sultra No.100.3.4.1/5 Tahun 2024 menegaskan, setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. Salah satu persyaratannya adalah, tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.*

"Pj Bupati/Pj Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sultra, agar segera melengkapi administrasi pengunduran diri yang disampaikan kepada Mendagri. Kelengkapan administrasi yang dimaksud selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI dengan tembusan Pj Gubernur Sultra," jelas Andap.

Selanjutnya, bagi Kabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Pj Bupati/Pj Wali Kota karena mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Pj Gubernur akan melampirkan kelengkapan administrasi berupa usulan dari Pj Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota mengenai 3 (tiga) nama calon Pj Bupati/Pj Wali Kota kepada Kemendagri.

Adapun pelantikan terhadap Pj Bupati/Pj Wali Kota pengganti akan dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

"Intinya, penerbitan SE ini merupakan penjabaran dari SE yang dikeluarkan Kemendagri dengan tujuan yang baik, tanpa muatan politik apapun," kata Andap, 

"Jadi, para Pj Bupati/Pj Wali Kota yang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan agar mempedomani surat edaran ini," tegasnya

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network