KENDARI, iNewsKendari.id - Delapan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melanggar netralitas ASN yakni, melakukan pendekatan ke partai politik jelang Pilkada serentak 2024.
Saat ini, 8 ASN itu sudah dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Asrun Lio, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hal ini disampaikan Asrun Lio, setelah melakukan pertemuan dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (8/5/2024).
"Jadi ada asn, ada sekitar 8 orang yang diduga sudah melakukan pendekatan ke partai," ungkap Asrun Lio.
Jika hasil pemeriksaan 8 ASN terbukti terlibat politik praktis, akan diberi sanksi, mulai teguran, administrasi hingga dinon-aktifkan dari ASN.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait