KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id - Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga cabuli putri kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Pelaku D, cabuli anak kandungnya pada Minggu (14/4/2024). Awalnya pelaku menjemput korban F di rumah ibunya, menggunakan sepeda motor, pukul 08.45 Wita.
Alasan pelaku saat itu menjemput korban karena rindu dan ingin mempertemukan korban dengan ibunya atau nenek korban.
Pada pukul 17.30 Wita, pelaku kembali membawa pulang korban di rumah ibunya. Setibanya di rumah, korban merasa ketakutan dan sakit bagian kemaluannya.
Curiga dan tidak terima dengan kondisi korban itu, ibu korban melapor ke polisi, pada Senin (15/4/2024) untuk diproses hukum.
Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan visum terhadap korban, dan mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik," kata Nyoman.
Selain pelaku, penyidik juga memeriksa beberapa orang saksi. Menurut AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, diduga kuat pelaku cabuli korban menggunakan tangan.
Penyidik Satreskrim Polres Konsel, menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait