BAUBAU, iNewsKendari.id - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi.
Mahasiswa inisial LK (20), diringkus polisi, karena menjual narkoba jenis sabu.
Polisi meringkus LK, di kamar kosnya, di Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum, Baubau, pada Minggu (24/3/2024).
Saat itu, polisi yang menggeledah kamar kos LK, menemukan 45 saset kecil paket sabu siap edar, dengan berat 42 gram.
Setiap paket sabu yang berhasil diedarkan, LK mendapat upah Rp25 ribu.
Pengakuan LK kepada polisi, ia nekat menjual sabu karena butuh uang untuk biaya kuliah, apalagi LK seorang perantau dari Maluku Utara.
"Jadi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana sebelumnya masyarakat menginformasikan bahwa dia melihat ada yang mencurigakan sehingga informasi tersebut kami tindak lanjuti kemudian mengidentifikasi, selanjutnya kami mengikuti pergerakan pergerakannya. setelah kami anggap sudah jelas bahwa dia akan melakukan tindak pidana narkotika lagi, kami tangkap, kemudian kami bawa ke rumah kosnya melakukan penggeledahan," ungkap Kasat Narkoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman, saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Senin (1/4/2024).
Saat ini, polisi masih mengejar pemilik narkoba yang mempekerjakan LK, untuk mengedarkan sabu di Kota Baubu.
Sementara LK, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait