JAKARTA, iNewsKendari.id - Muslim perlu memperhatikan pentingnya niat Puasa Ramadan beserta tata cara dan batas waktunya. Ulama Asy-Syafi'iyah menganggap membaca niat sebagai rukun puasa, sementara ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa niat adalah syarat puasa.
Niat berada di dalam hati, bukan sekadar di lidah. Orang yang mengucapkan niat di lidah belum tentu sungguh-sungguh bermaksud di dalam hati. Sebaliknya, seseorang yang meniatkan di dalam hati tanpa mengucapkannya di lidah tetap dianggap telah berniat.
Setiap ibadah memiliki rukun yang menentukan kesahihan atau ketidak sah nya. Hal ini juga berlaku untuk puasa, di mana adanya rukun menjadi tolok ukur untuk menentukan apakah puasa tersebut sah atau tidak.
Ahmad Zarkasih, dalam bukunya "Bekal Ramadhan," menjelaskan bahwa niat puasa memiliki beberapa syarat. Menurut alMausu’ah al-Fiqhiyah Kuwait (28/21), para ulama madzhab sepakat bahwa ada empat syarat niat puasa, yaitu Jazm (Yakin), Ta’yiin (Ditentukan), Tabyiit (Pengukuhan), dan Tajdid (Diperbaharui).
Jumhur ulama dari al-Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan al-Hanabilah sepakat bahwa niat puasa Ramadan harus diperbaharui setiap malam selama bulan Ramadan. Niat di awal bulan tidak cukup, melainkan perlu diperbaharui setiap harinya.
Niat Puasa Ramadhan
نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ
Latin: Nawaitu shouma ghodin 'an adaain fardhi syahri romadhoona haadzihissanati lillahi ta'aala
Artinya: Saya niat mengerjakan ibadah puasa untuk menunaikan keajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah SWT.”
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait