2 Wanita Pirang di Kendari Pengedar dan pengguna Narkoba Sembunyikan Sabu di Pembalut Saat Digerebek
Namun upaya itu sia-sia, polisi tetap menemukan 5 saset sabu dengan berat 4,5 gram.
"Dari informasi masyarakat bahwa di kamar kos itu sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan kami berhasil tangkap tangan kedua tersangka ini," ungkap KBO Satres Narkoba Polresta Kendari, Ipda Asrudin.
Setelah menemukan barang bukti, polisi membawa Misra dan Surti ke Markas Polresta Kendari, untuk menjalani proses hukum selanjutnya
Penyidik menjerat Misra dan Surti dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait