KONAWE UTARA, iNewsKendari.id - Lokasi judi sabung ayam di kawasan perkebunan sawit Kelurahan Langkikima, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek polisi, Senin (19/2/2024) siang.
Penggerebekan ini dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Wiwirano, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan judi sabung ayam di lingkungan mereka.
Saat penggerebekan, para pelaku judi sabung ayam melarikan diri, namun polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 34 sepeda motor diduga milik pera pelaku, dan 12 ekor ayam aduan.
“Tahu ada petugas datang, para pejudi langsung kabur. Penggerebekan judi sabung ayam itu kami lakukan dari hasil lidik. Menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Wiwirano Ipda Enos Kadang, melalui keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).
Kata Enos, pengungkapan kasus judi sabung ayam merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo.
"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah Kapolres, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi)," pungkas Ipda Enos Kadang.
Polres Konut, sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi, termasuk judi sabung ayam.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait