Jumiran melanjutkan, setelah memotong semua pipa ke tandon air, pelaku kemudian menyewa mobil pikap untuk mengambil dan menjual hasil curiannya.
“Dia sewa mobil untuk angkat tandon dan menjual ke warga yang membutuhkan,” katanya.
Sebelumnya, 4 warga mengaku kehilangan tandon air, dan 2 diantaranya telah melapor ke Polsek Poasia.
Pelaku kini sudah ditahan di sel Polsek Poasia, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait