KENDARI, iNewsKendari.id - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi diduga memiliki peran dalam dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara.
Peran Ali Mazi terungkap berdasarkan keterangan beberapa saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.
Dari keterangan beberapa saksi itu, ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam KSO antara PT Antam, Perusda Sultra, dan PT Lawu Agung Mining.
"Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM (Ali Mazi) sebagai saksi di persidangan," ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan melalui rilisnya, Kamis (18/1/2024).
Penuntut Umum sudah menjadawalkan dan mengirim surat panggilan kepada Ali Mazi, sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan berikutnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait