"Seorang dokter ini kami amankan di salah satu apotek yang ada di kota kendari, dan telah menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil visum memang ada beberapa pada bagian wajah korban itu mengalami lebam dan itu sudah cukup sebagai dasar kami untuk menetapkan pelaku ini sebagai tersangka," jelas Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Karena perbuatannya ini, dokter cantik Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin dijerat Pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait