Caleg DPR RI Tina Nur Alam Ajukan Pindah Tempat Memilih dari Jakarta ke Kendari

Asdar
Caleg DPR RI Tina Nur Alam Ajukan Pindah Tempat Memilih dari Jakarta ke Kendari. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Anggota Komisi X DPR RI, Tina Nur Alam mengajukan permohonan pindah tempat memilih di KPU Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berkas pengajuan pindah tempat memilih seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, dibawa Tina Nur Alam di Kantor KPU, Kamis (23/11/2023).

Istri mantan Gubernur Sultra, Nur Alam ini mengaku, memutuskan pindah tempat memilih karena menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, pada Pemilu 2024.

"Ya kan saya caleg DPR RI, nantinya kalau saya nggak pindah itu cuma bisa memilih Presiden, tapi kan itu rugi, saya ingin semua saya pilih, pilih diri saya, pilih presiden, pilih untuk Kota dan provinsi," jelas Tina setelah menyerahkan berkas di Kantor KPU Kendari, Kamis (23/11/2023).

Menurut Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan pindah tempat menyalurkan hak pilih sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023.

"Pindah memilih ini ada sembilan kategori sebenarnya, tetapi ada satu kategori yang itu bisa mendapatkan lima surat suara yaitu dengan melakukan namanya pengurusan pindah domisili, melakukan perubahan perubahan administrasi kependudukannya, umpamanya tadinya ada di Jakarta kemudian pindah, memindahkan seluruh administrasi kependudukan di kota kendari," jelas Jumwal Saleh.

KPU Kendari, segera memproses berkas yang diajukan Tina Nur Alam, untuk perubahan status dari wajib pilih DKI Jakarta menjadi wajib pilih Kota Kendari.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network