Setelah Mangkir, Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra

Mukhtaruddin
Setelah Mangkir, Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra. (Foto: Mukhtaruddin)

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara, yakni Direktur dan peminjam perusahaan CV Bela Anoa.

Keduanya ditetapkan tersangka karena telah mengambil uang muka proyek kurang lebih Rp600 juta, namun pembangunan jembatan tersebut hanya mencapai 2 persen dari anggaran Rp2,1 miliar.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network