JAKARTA, iNewsKendari.id - Indonesia sejak tahun 2006 telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini telah diakui oleh 182 negara di seluruh dunia dan telah menjadi dasar untuk mengubah perspektif dan prinsip-prinsip dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
Tindakan menandatangani konvensi ini merupakan komitmen bersama dari seluruh negara untuk mencapai pembangunan inklusif yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Di Indonesia, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas semakin terjamin dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk memastikan pelaksanaan tindakan nyata dalam menghormati hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia dan merupakan tindak lanjut dari ratifikasi CRPD.
Pada tanggal 10 Oktober 2023, komitmen Indonesia untuk menghormati hak-hak penyandang disabilitas juga tercermin dalam peran negara sebagai tuan rumah bagi Forum Tingkat Tinggi ASEAN tentang Pembangunan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dan Kemitraan Pasca-2025, yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Forum ini menghasilkan rekomendasi untuk mempercepat pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Rencana Master ASEAN tahun 2025.
Dalam konteks pembangunan, usaha untuk meningkatkan inklusivitas penyandang disabilitas tidak hanya terbatas pada pengembangan fasilitas infrastruktur. Namun, juga harus memperhatikan pengembangan sumber daya manusia penyandang disabilitas. Ini mencakup pengakuan kelompok disabilitas dalam masyarakat, memberikan kesempatan yang sama untuk partisipasi aktif, kolaborasi, dan menghilangkan stigma yang bersifat diskriminatif.
Pemerintah Indonesia telah menjadikan isu inklusivitas bagi penyandang disabilitas sebagai prioritas. Hal ini tercermin dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas yang mengatur pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor, seperti kesehatan, ketenagakerjaan, pendidikan, hak-hak sipil, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak kesejahteraan sosial. Di bidang pendidikan, Indonesia telah menerapkan sistem pendidikan inklusif sehingga penyandang disabilitas dapat bersekolah di sekolah reguler. Jumlah sekolah inklusif di Indonesia telah meningkat secara signifikan, dari 3.610 pada tahun 2015 menjadi 28.778 pada tahun 2020.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan penuh terhadap prinsip inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Melalui program literasi digital, Kemenkominfo memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan digital. Direktur Jenderal Informasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menggarisbawahi bahwa komunikasi publik yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas terus dijalankan.
"Langkah ini perlu diambil karena kami menyadari bahwa diskriminasi masih terjadi terhadap saudara-saudara kita. Hal ini tentu akan berdampak negatif pada kesehatan mental mereka. Oleh karena itu, kami mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita inklusivitas segera terwujud," kata Usman Kansong.
Perlu dicatat bahwa pemberdayaan penyandang disabilitas difokuskan pada tiga aspek, yaitu kesejahteraan, akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, serta akses kepada teknologi dan inklusi keuangan. Dalam aspek ketiga ini, Kemenkominfo juga turut berperan serta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait