KENDARI, iNewsKendari.id - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto memberikan kuasa pada Kejakasaan Tinggi (Kejati), untuk menagih pajak perusahaan tambang.
Pemberian kuasa ini, saat Pj Gubernur bersama Sekda kunjungan kerja di Kantor Kejati Sultra, Selasa (12/9/2023) pagi.
Menurut Andap, kunjungan kerja ini untuk silaturhami dan membangun sinergitas dalam menghadapi berbagai masalah di Sultra.
"Pertama selaku Pj Gubernur, sebagai orang baru, saya bersilaturahmi ke Kejati untuk membicarakan sinergitas yang antara pihak Kejati dan Pemerintah Provinsi tentang bagaimana menyikapi berbagai permasalahan salah satunya kami telah koordinasikan, intinya adalah untuk membangun Sultra ke arah yang lebih baik lagi," kata Andap di Kantor Kejati Sultra.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengaku, sinergitas antara Kejati dan Pemprov untuk menyikapi berbagai hal. Menurut Patris, salah satu yang menjadi pembahasan dalam kunjungan kerja Pj Gubernur ini, adalah terkait surat kuasa.
"Salah satu yang kita lakukan ini adalah menerima kuasa khusus dari Pemprov untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha pertambangan yang saat ini belum memenuhi kewajiban untuk membayar pajak-pajak kepada pemerintah daerah," jelas Patris.
"Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara, akan menempuh langkah-langkah hukum," imbuhnya.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya, mengimbau perusahan pertambangan yang belum memenuhi kewajibannya segera melunasi pajaknya, sebab menurut Patris, pajak ini sangat berarti untuk masyarakat Sultra.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait