Kejari Kolut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah

Israil Yanas
Kejari Kolut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah. (Foto: Israil Yanas)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pusat daur ulang sampah.

Dua tersangka yang ditetapkan pada 16 Agustus 2023, adalah HN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan F Direktur CV Dua Tujuh Konstruksi. 

Menurut tim penyidik Kejari Kolut, Firman, dua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

“Penetapan tersangka sejak tanggal 16 Agustus 2023 lalu, dan kami sudah memeriksa 16 orang saksi,” kata Firman, di Kantor Kejari Kolut, Senin (21/8/2023) siang.

Firman mengungkapkan, audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, menemukan kerugian negara Rp100 juta akibat dugaan korupsi proyek pembangunan pusat daur ular sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolut tahun anggaran 2021. 

“Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemerikasaan terhadap para tersangka untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya,” jelas Firman.

Penyidik Kejari Kolut segera merampungkan kasus dugaan korupsi ini agar dalam waktu dekat dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network