KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Direktur PDAM Tirta Anoa, Damin dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati, Ismail, Rabu (9/8/2023).
Damin dan Ismail ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi intake Pohara dan Water Treatment Plant (WTP) Punggolaka, yang merugikan negara kurang lebih Rp600 juta.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin, dalam kasus ini, penyidik berkeyakinan menahan dua tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan 26 saksi dan ahli, serta dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor PDAM Tirta Anoa.
"Penyidik berpendapat bahwa, terhadap para tersangka inilah yang harusnya bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi di pembangunan intek pohara dan wtp punggolaka," jelas Bustanil, di Kantor Kejari Kendari, Rabu (9/8/2023).
Kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kendari selama 20 hari kedepan. Mereka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait