Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya di tempat sepi tepatnya di jalan Boulevard, untuk memperkosa korban.
Karena korban melawan, pelaku mengambil obeng lalu menganiaya korban, hingga korban mengalami luka sobek pada bagian lengan dan wajah.
Sebelum kabur, pelaku mengambil handphone dan uang di tas korban.
Saat diinterogasi, rupanya pelaku adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Kendari, karena kasus dugaan pemerkosaan terhadap pelajar perempuan.
"Yang bersangkutan baru beberapa bulan keluar dari penjara untuk status bebas bersyarat. Kemudian saya juga dapat menjelaskan bahwa, tiga bulan lalu terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap dua orang pelajar di kota kendari dan salah satu korban itu pelakunya adalah juga yang bersangkutan," jelas AKP Fitrayadi.
Pelaku ini menjalani hukuman pidana di Lapas Kendari, karena kasus pemerkosaan pada tahun 2017, dan saat ini statusnya bebas bersyarat.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait