KENDARI, iNewsKendari.id - Seorang Wanita Pria (Waria) mucikari bersama seorang wanita Pekerja Seks Komersil (PSK), diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mucikari bernama Aristang alias Miki (20) dan Hani (19) diringkus polisi di sebuah rumah makan di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kendari, Selasa (25/7/2023) pukul 18.00 Wita.
Mucikari dan PSK ini diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pria di salah satu homestay di Kelurahan Wuawua, Senin (24/7/2023) malam pukul 23.00 Wita.
Menurut Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kasus ini bermula, saat korban meminta temannya mencari wanita penghibur untuk menemaninya di homestay. Teman korban lalu mencari melalui aplikasi michat, ketika PSK bersama Mucikari tiba, teman korban pergi meninggalkan homestay.
Korban memperlisahkan kedua pelaku masuk kamar, namun karena kedua pelaku terburu-buru korban memutuskan membatalkan pesanannya.
"Pelanggan (korban) tidak berkenan dengan harga dan si perempuan ini bergegas kembali sehingga si pelanggan membatalkan pesanan yang melalui aplikasi michat itu," uangkap AKP Fitrayadi.
Mendengar hal itu, waria bernama Miki emosi lalu mengucapkan kalimat makian kepada korban. Tidak puas sampai di situ, pelaku mendekat memukul bahu dan dada korban berkali-kali serta menendang perut korban tiga kali. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan kaleng susu hingga berdarah.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait