KENDARI, iNewsKendari.id - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di IUP PT Antam Konawe Utara, Direktur Utama PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan dipindahkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka Ofan Sofwan didampingi sejumlah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tiba di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (20/7/2023) sore.
Setibanya di Bandara Haluoleo, tersangka Ofan Sofwan mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Sultra, menuju Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan tersangka dipindahkan penahanannya untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
"Hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra memindahkan tahanan tersangka direktur utama PT lawu yang berinisial os ya. Jadi pemindahan ini untuk kepentingan penyidikan di sulawesi tenggara," jelas Ade Hermawan di Bandara Haluoleo, Kamis (20/7/2023).
Sementara menurut Ade, Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji, penahannya masih dititip di Kejaksaan Agung karena masih diperlukan proses penyidikan di Jakarta.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait