Polda Sultra Gencar Razia Prostitusi Online, 2 Bulan Razia 10 Kasus Terungkap

Febriyono Tamenk
Polda Sultra Gencar Razia Prostitusi Online, 2 Bulan Razia 10 Kasus Terungkap dengan Tersangka 14 Orang. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Razia prostitusi online gencar dilakukan Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sasaran razia di sejumlah penginapan dan hotel di Kota Kendari, yang diduga menjadi sarang praktik prostutisi online. Dua bulan melakukan razia, polisi sudah mengungkap 10 kasus TPPO dengan tersangka 14 orang.

Dari 10 kasus itu, modus yang dilakukan para tersangka, menawarkan wanita penghibur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat.

Hampir semua korban atau PSK yang mereka tawarkan merupakan anak di bawah umur yang putus sekolah. Keterangan para tersangka, mereka melakukan hal ini karena butuh uang. 

"Dulu ya, sudah lama dan sudah undang-undangnya sejak 2017 ada. Apa namanya, faktor yang rata-rata ini faktor ekonomi," jelas Kasub Satgas Gakkum TPPO Diterskrimsus Polda Sultra, Senin (17/7/2023). 

Komitmen Kepolisian saat ini, akan terus melakukan razia untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayah hukum Polda Sultra. Kepolisian juga mengimbau semua orang tua, selalu mengawasi anaknya dalam pergaulan maupun penggunaan smartphone.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network