KENDARI, iNewsKendari.id - Polemik Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berlanjut.
Peryataan siswa SMA asal Konawe, Doni Amansa peserta seleksi yang mengaku lolos Paskibraka Nasional mewakili Sultra, namun diganti peserta lain, mendapat tanggapan serius dari Kuasa hukum Wiradinata Setya Persada, yang disebut-sebut menggantikan Doni menjadi Paskibraka Nasional mewakili Sultra.
Pernyataan itu dinilai Kuasa Wiradinata Setya Persada, Tajuddin Sido, telah merugikan kliennya. Olehnya itu Tajudin, melayangkan somasi kepada keluarga Doni Amansa.
Sebab menurut Tajuddin, saat ditemui pada Senin (17/7/2023), kliennya lolos Paskibraka tingkat nasional berdasarkan hasil yang telah dikeluarkan oleh tim seleksi dan ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, berdasarkan surat keputusan pada 25 Mei 2023.
Surat Keputusan itu, juga dikuatkan dengan surat panggilan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) per tanggal 13 Juli 2023. Di mana terdapat dua nama yakni, Wiradinata Setya Persada, siswa SMA Negeri 1 Kota Baubau dan Nadira Syalvallah, siswi SMA Negeri 2 Kota Baubau.
Sementara Doni Amansah, siswa SMA Negeri 1 Unaaha, kata Tajudin, hanya mengaku lolos tanpa adanya bukti atau keterangan lolos dari panitia seleksi atau dari Badan Kesbangpol Sultra.
"Kami sudah sampaikan secara tertulis tadi, ada somasi yang kami sampaikan secara tertulis kepada keluarganya doni, orang tuanya bahwa, jangan terlalu mengumbar-umbar, jangan terlalu memberitakan yang berlebih-lebihan, karena ini kita mengacu kepada sk gubernur yang telah dikeluarkan pada tanggal 25, itu saya kira tidak bisa lagi kita ubah itu," kata Tajuddin.
Sebelumnya, Doni Amansa mengaku ditetapkan sebagai Paskibraka Nasional mewakili Sultra, setelah menjalani rangkaian seleksi dan telah mengikuti pembekalan sebelum berangkat ke Jakarta. Namun tiba-tiba nama Doni, diganti.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait