KENDARI, iNewsKendari.id - Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan masyarakat terkait penyitaan dan pemusnahan produk kosmetik oleh Balai POM Kendari, yang dinilai tidak sesuai prosedur.
RDP yang digelar di Gedung Toronipa Lantai II Gedung A DPRD Sultra ini, dipimpin Ketua Komisi IV, Hari Asiku dan Wakil Ketua Komisi IV, Sudirman, Selasa (20/6/2023).
Rapat ini dihadiri Kepala Balai POM Kendari, perwakilan Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, Disperindag Sultra, PTSP Sultra dan Koalisi Masyarakat Menggugat.
Dalam RDP ini, Kepala Balai POM Kendari, Riyanto menyampaikan bahwa, tindakan petugas menyita dan memusnahkan produk kosmetik yang diadukan di DPRD Sultra, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Balai POM.
“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelas Riyanto.
Sementara perwakilan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat, meminta pada rapat berikutnya, Komisi IV DPRD Sultra, sudah melahirkan rekomendasi terkait masalah ini.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum petugas BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,,” tegas Karmin.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait