Ditkrimsus Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 2 Ton BBM Subsidi ke Morowali

Febriyono Tamenk
Subdit I Indigasi Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara, gagalkan penyelundupan 2 ton BBM jenis Pertalite ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menggunakan jalur darat di Desa Pohara, Konawe. (Foto: Febriyono Tamenk)

KENDARI, iNewsKendari.id - Petugas Subdit I Indigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan puluhan jeriken berisi lebih dari 2 ton BBM jenis Pertalite yang akan diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggunakan jalur darat di Desa Pohara, Konawe, Senin (8/5/2023) pagi. 

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap sopir mobil pengakut BBM beranama Ferdy (24), warga Kabupaten Konawe Utara, sebuah mobil pikap warna putih yang digunakan mengangkut BBM. 

Menurut Kepala Subdit I Indigasi Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda, modus para pelaku adalah dengan mengantre di beberapa SPBU di Kota Kendari, untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite, kemudian menampungnya untuk dijual ke perusahaan pertambangan di Kabupaten Morowali, dengan harga yang lebih mahal.

"Para pelaku ini telah melakukan setingan terhadap kendaraan mereka dan menantre di SPBU-SPBU di wilayah hukum Polda Sultra, kemudian mereka mengumpulkan di suatu tempat untuk dijual kembali di daerah lain, di Sulawesi Tengah," jelas Kompol Rico Fernanda di Markas Polda Sultra, Senin (8/5/2023).

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di ruang Subdit I Indigasi Ditkrimsus Polda Sultra. Pelaku melanggar Pasal 40 Nomor 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network