KENDARI, iNewsKendari.id - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) menutup pelayanan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan bersama Satpol PP Kota Kendari saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah THM di Kota Kendari, Minggu (19/3/2023) malam.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, sidak dilakukan untuk memastikan para pengelola THM telah menerima surat edaran larangan membuka pelayanan dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan hingga tiga hari setelah Lebaran.
Alda menambahkan bahwa, THM dan toko penjual minuman keras yang kedapatan tetap membuka pelayanan secara sembunyi-sembunyi, akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada temuan kami akan berikan sanksi. Sanksi peringatan pertama yang kedua langsung kami cabut surat izin dan susah untuk berurusan kembali," jelas Alda.
Berdasarkan edaran Wali Kota Kendari per tanggal 16 Maret 2023, Tempat Hiburan Malam, distributor, dan subdistributor Miras yang menjual langsung, dilarang membuka pelayanan dan penjualan miras mulai 20 Maret 2023 atau 3 hari sebelum bulan Ramadan hingga 3 hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait