PANDEGLANG, iNewsKendari.id - Seorang dukun cabul asal Pandeglang, Banten, telah melakukan tindakan kejahatan dengan menyetubuhi seorang gadis berusia 21 tahun. Pelaku juga meminta korban untuk minum pil KB agar tidak hamil setelah tindakan tersebut.
Menurut laporan, awalnya keluarga korban meminta bantuan pelaku untuk membantu mengatasi stres anak mereka. Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memenuhi nafsu seksualnya.
Pelaku meminta korban untuk melakukan persetubuhan dengan dalih dapat menghilangkan stres. Bahkan lebih mengerikan lagi, pelaku mengambil sperma yang dihasilkan dari tindakan tersebut dan mengoleskannya pada uang palsu. Pelaku mengklaim bahwa uang tersebut akan menggandakan nilainya.
Perbuatan ini dilakukan selama setahun lebih, dimulai pada bulan Maret 2022. Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini pada bulan Februari 2023, karena takut mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.
Keluarga korban sangat resah dengan tindakan pelaku yang mengaku dapat menggandakan uang hingga Rp2 miliar, serta dapat menyembuhkan korban melalui doa dan ritual khusus yang tidak terbukti.
Korban akhirnya memberikan pengakuan bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku. Selama proses ritual, korban dibawa oleh pelaku hingga ke daerah Tangerang.
"Korban mengaku kalau pelaku membuat skenario seolah-olah jika keluarganya itu diiming-iming penggandaaan uang," ucap keluarga korban, Usup, Senin (20/2/2023).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan bahwa, korban diduga dibawa oleh pelaku ke Tangerang, selama hampir satu tahun. Selama masa itu, pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak lima kali dalam sehari. Dilaporkan juga bahwa korban dipaksa untuk meminum pil KB agar tidak hamil.
"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," katanya.
Saat ini, pelaku sedang ditahan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait