Menko Polhukam Mahfud MD: Revisi KUHP Berpotensi Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo

Riana Rizkia
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan keraguan mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: MPI)

Dalam hal ini, Mahfud menyatakan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki opsi untuk mengambil langkah hukum lain guna menentang keputusan hakim. Menurut Mahfud, opsi yang tersedia adalah mengajukan banding atau kasasi.

"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network