Dalam hal ini, Mahfud menyatakan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki opsi untuk mengambil langkah hukum lain guna menentang keputusan hakim. Menurut Mahfud, opsi yang tersedia adalah mengajukan banding atau kasasi.
"Bahwa nanti pelaksanaannya berubah karena banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain, atau pada saat 10 tahun dia itu orang baik, sudah turunkan ke seumur hidup," katanya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait