KENDARI, iNewsKendari.id - Baru bebas dari penjara, seorang pemuda di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Armis, kembali beraksi.
Armis, mencuri satu motor yang terpakir di depan sebuah kamar kos. Sayangnya, belum berhasil menjual motor hasil curiannya, Armis tertangkap.
Aparat Polsek Poasia, menggerebek Armis, saat tidur bersama seorang temannya di kamar kosnya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (3/2/2023) siang. Di kamar kos ini, polisi juga menemukan satu motor curian.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, saat tertangkap, Armis masih dalam pengawasan petugas Lembaga Pemasyarakatan, karena masih status bebas bersyarat.
"Jadi saudara Armis, yang sudah kami tetapkan tersangka ini, saat ini masih dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan, karena beberapa bulan yang lalu melakukan tindak pidana yang sama, kemudian keluar (penjara), tidak sampai sebulan, melakukan lagi tindakan pidana yang sama (pencurian motor)," jelas AKP Fitrayadi di Mapolresta Kendari.
Armis, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait