Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional 1 Sultra, Rudy Napitulu menjelaskan, karena tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, kontraktor PT Kontruksi Agung, terancam diblacklist tidak bisa mengikuti lelang selama 1 tahun dan membayar denda Rp3 miliar ke negara.
"Kita lihat memang pekerjaannya tidak selesai maka tanggal 1 (April 2022) kita undang rapat di balai, terus kita sampaikan bahwa, akan dilakukan pemutusan kontrak dengan konsekuensi bahwa, jaminan pelaksanaan dan denda harus dia selesaikan. Nah terus ada lagi satu, dia akan diblacklist selama satu tahun tidak boleh ikut lelang," jelas Rudy Napitulu, di ruang kerjanya, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan data di lapangan, kontraktor baru, dapat menyelesaikan 85 persen pekerjaan proyek tembok pencegah longsor.
BPJN Sultra, masih menunggu hasil audit dari BPKP, selanjutnya akan melakukan lelang untuk penyelesaian proyek tersebut di tahun 2023.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait