KENDARI, iNewsKedari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangani 155 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama tahun 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel Jesaja, saat rilis akhir tahun kinerja sepanjang tahun 2022 di aula Kejati Sultra, Rabu (21/12/2022).
Menurut Raimel, dari 155 kasus tersebut, 30 kasus dalam penyidikan, 51 kasus pra penuntutan, 42 kasus penuntutan dan 32 kasus eksekusi terpidana.
Kajati Sultra, tidak merinci secara khusus kasus tipikor yang diungkap, namun beberapa kasus yang ditangani Kejati Sultra di tahun 2022 diantaranya, dugaan korupsi mega proyek jalan toronipa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perhubungan Sultra.
"Jadi ada pencapaian untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian negara melalui pidsus," jelas Raimes Jesaja di Aula Kejati Sultra.
Dari kasus Tipikor dan TPPU yang ditangani sepanjang tahun 2022, Kejati Sultra, mengembalikan kerugian keuangan negara berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti Rp3,27 miliar.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait