Persoalan pencabutan plang milik PT. GAN oleh personel Polres Kolaka Utara dan penangkapan 27 orang karyawan PT. GAN, menurut Mansiral Usman masih tahap penyelidikan Kompolnas, untuk memastikan tindakan Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi, sesuai prosedur atau tidak.
"Kita tunggu saja hasil penyelidikan Kompolnas, bagaimana keputusannya. Kami berharap semoga keputusan Kompolnas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan keputusannya tidak sepihak," katanya.
Pemasangan plang dilakukan pihak PT GAN, berdasarkan penetapan Eksekusi nomor 04/G/2020/PTUN-KDI dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, menyatakan pembatalan keputusan Bupati Kolaka Utara nomor 540/198/ tahun 2014, Tentang Pencabutan IUP PT Golden Anugerah Nusantara tertanggal 12 Juni 2014.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait