KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), periksa 12 saksi kasus dugaan korupsi proyek pematangan (talud dan penimbunan) dan penyediaan lahan Bandar Udara (Bandara) di Desa Lametuna - Kalu - Kaluku, Kecamatan Kodeoha, seluas 164 hektare.
Namun pihak Kejari Kolut, tidak menyebutkan siapa saja 12 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolut, Komang Adi Wijaya, SH, saat ini perkara tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, ada saksi tambahan.
"Proses Penyidikan masih tahap pengumpulan sejumlah alat bukti untuk dijadikan barang bukti sehingga kasus ini menjadi terang dan siapa yang bertanggungjawab di dalam perkara ini," ujar Komang di Kantornya, Selasa (6/12/2022).
Pihak perusahan yang mengerjakan proyek ini, PT Monodon Pilar Nusantara, akan dipanggil untuk memberikan kesaksian. "Berikan kami waktu untuk melakukan proses, sehingga bisa menemukan alat bukti yang kuat," kata Komang.
Hasil audit BPK dari pengerjaan proyek pematangan bandara yang dikerjakan perusahaan asal Banda Aceh, PT Monodon Pilar Nusantara, ditemukan kerugian negara Rp 7,7 miliar dari total anggaran Rp 41 miliar.
Anggaran proyek pematangan lahan dan penyediaan lahan bandara ini bersumber dari APBD Kolut tahun 2019-2021, totalnya Rp 56 miliar, terdiri anggaran pematangan (talud dan penimbunan) Rp 41 miliar dan ganti rugi lahan warga seluas 36,4 hektare Rp 15 miliar.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait