Menurut Komisioner KPU Kendari, Asril, pendaftaran badan ad hoc pemilu 2024, tidak lagi dilakukan secara offline, tetapi menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau yang lebih dikenal siakba.
"Hari ini terbit PKPU 8 tahun 2022, menyangkut tentang penerimaan badan ad hoc. Tentang jadwalnya kami masih menunggu jadwal yang disampaikan pihak KPU RI sebagai pembuat regulasi, tetapi pada intinya bahwa setelah launching siakba itu kami di KPU Kabupaten Kota seluruh Indonesia termasuk Kota Kendari, sudah melakukan sosialisasi tentang penggunaan sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc," jelas Asril di Kantor KPU Kendari, Rabu (9/11/2022).
KPU Kendari, terus melakukan sosialisasi penggunaan siakba kepada warga, agar memperoleh informasi cara menggunakan aplikasi sistem informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait