Lili dijanjikan upah Rp2 juta, setelah menjual seluruh paket sabu yang ia terima dari RM.
"Beliau mengakui mendapatkan paket dua narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial HI, dengan diterima langsung oleh saudara RM. Jadi si LA ini ketemu dengan RM atas arahan dari HI, dan kemudian dari dua paket tersebut membagi menjadi tiga puluh tiga paket yang telah diedarkan sebanyak dua paket dengan sistem tempel atas arahan dari inisial HI. Dari HI, LA mendapatkan upah sebesar dua juta, apabila berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu," jelas Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, Rabu (9/11/2022).
Ibu cantik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Kendari beserta barang bukti, untuk proses hukum selanjutnya.
Kurir sabu ini dijerat pasal 114 subsider 112, Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait