JAKARTA, iNewsKendari.id - Pelaku usaha wisata menyoroti pasal perzinaan dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, pasal perzinaan itu dinilai merugikan dunia usaha pariwisata dan perhotelan.
Perzinaan masuk pada Pasak 415 ayat 1 dalam RKUHP yakni 'Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait