Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra, ditangkap Divisi Propam Polri, karena terlibat dalam kasus dugaan narkoba. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan proses pidananya.
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa, telah dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polri.
"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," ujar Sigit.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait