"Memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial ID, dimana saudara BY ini diarahkan untuk mengambil satu paket bertempat di Lorong Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari berupa satu paket yang diduga narkotika, kemudian setelah mengambil paket tersebut di pinggir jalan bahwa saudara BY ini membawa pulang ke rumahnya," jelas Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, di Mapolresta Kendari, Senin (10/10/2022).
Saat ini, polisi melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba yang sudah diketahui identitasnya.
Sementara pelaku BY, dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula