KENDARI, iNewsKendari.id - Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dikukuhkan dan dilantik oleh Gubernur Ali Mazi, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (4/10/2022).
Pengukuhan dan pelantikan pengurus KAD Anti Korupsi Sultra ini, dihadiri Kasatgas Direktorat Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rosana Fransisca.
Pembentukan KAD Anti Korupsi ini, salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kadin Sultra, mencegah serta mengantisipasi terjadinya praktik-praktik korupsi bagi kalangan pelaku usaha di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sultra, Ali Mazi, meminta kepada seluruh pengurus untuk melakukan edukasi ataupun sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat.
Komite ini diharapkan dapat mencegah ataupun meminimalisir terjadinya korupsi pada dunia usaha maupun swasta serta unsur pemerintahan.
"Dengan adanya komite advokasi daerah ini, mudah-mudahan mencegah tindakan-tindakan yang mengarah korupsi, misalnya bisa kita minimalisir lah minimal, ya itulah tujuan daripada pembentukan komite ini," jelas Ali Mazi.
Kastgas Direktorat Anti Korupsi KPK, Rosana Fransisca berharap, komite advokasi daerah ini menjaga integritas serta menjaga persaingan dunia usaha, agar tidak terjadi sogok atau suap kepada pejabat negara.
"Kami berharap ya, KPK berharap KAD ini sebagai wadah resmi. Menjadi anggota itu kan dua pihak, pelaku usaha swasta dan juga regulator, jadi mereka bisa berdiskusi ketika ada kendala, tentu akan lebih enak kalau duduk bareng begitu pak, ada wadah resmi yang KPK hadir di situ,"
Sementara itu, menurut Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, adanya kesepahaman ini, pengusaha di Sulawesi Tenggara, bisa bekerja lebih baik lagi utamnya menghindari praktik – peraktik korupsi.
"Ini dalam rangka untuk bagaimana pengusaha dalam berusaha itu nanti kita hindari yang namanya praktik-praktik korupsi. Terus kemudian hubungan antara pengusaha dan pemerintah itu semua terhindar daripada parktik-praktik korupsi," jelas Anton Timbang.
Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra, dibentuk untuk memfasilitasi jika ada kendala pada dunia usaha atau ada permasalahan dalam persaingan usaha, dan permasalahan perizinan. Dalam situasi ini, KAD Anti Korupsi bertindak untuk ikut menyelesaikan permasalahan tersebut.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait