Selain menjadi kurir, pelaku juga menyediakan tempat mengonsumsi sabu di rumahnya Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
"Saya kira motifnya adalah ekonomi, jadi artinya yang kita amankan ini karena memang ibu rumah tangga, dia punya anak juga dan tidak ada pekerjaan tetap, kemudian ketemu sama bandar ini diberikan iming-iming akan diberikan jaminan hidup dan kemudian dia menerima itu sehingga dia terjebak dalam jaringan narkoba ini," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, setelah konferensi pers di Polda Sultra, Jumat (30/9/2022).
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan, timbangan digital, puluhan korek gas, pirex dan ratusan saset plastik bening.
Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait