Aborsi ini dilakukan, karena NB pelajar salah satu SMA di Kendari, malu hamil di luar nikah, setelah berhubungan dengan pacarnya YD.
Menurut Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman, janin tersebut digugurkan pada Rabu 28 september 2022, pukul 13.00 WITA. Pengakuan NB, janin yang dugugurkannya berusia 6 bulan sampai 7 bulan.
"Kita sudah amankan semua calon tersangka ya, baik ibunya, ibu yang menggugurkan janin tersebut bersama orang tuanya itu sudah kita amankan, pamannya dengan pacarnya, jadi berjumlah empat orang," kata Kompol Muhammad Salman di Polsek Mandonga, Kamis (29/9/2022) malam.
Polisi juga mengamankan satu sekop yang digunakan menggali kuburan janin, dan obat yang digunakan NB untuk aborsi.
YD pacar NB, dijerat pasl 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara ibu janin NB bersama ibu dan pamannya dijerat pasal 194 Undangan-Undang tentang Kesehatan, ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, warga temukan janin di kebun Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kamis (29/9/2022). Saat ditemukan, janin yang masih lengkap dengan tali pusarnya itu sudah membusuk.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait