MUNA, iNewsKendari.id - Penyidik Satresrkim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih melakukan penyelidikan duel maut dua guru, yang menyebabkan satu orang tewas mengenaskan.
Menurut Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, hasil pemeriksaan, dugaan sementara motif perkelahian dua guru itu dipicu cemburu buta.
Korban La Tapaasi (54) cemburu, istrinya diduga berselingkuh dengan pelaku La Ode Haridini (53).
"Hasil keterangan yang kita dapatkan, bahwasanya dugaan sementara motifnya karena pelaku dituduh diduga selingkuh dengan istri korban, tapi ini motif masih kami dalami,"jelas AKBP Mulkaifin, Senin (26/9/2022).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Muna, bersama sejumlah saksi. Pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait