BAUBAU, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), melempar seorang anak berusia 13 bulan menggunakan gayung berisi air.
Gayung berisi air ini pecah berkeping-keping mengenai kepala korban, akibatnya kepala bagian belakang korban mengalami pembengkakan.
Peristiwa ini terjadi, Senin (19/9/2022) saat Ayah korban mendatangi rumah pelaku di Bukit Wolio Indah, untuk menagih utang Rp500 ribu.
Kesal ditagih segera lunasi utang, pelaku mengamuk dan melempar gayung berisi air kepada penagih utang, lalu mengenai anaknya
Tak sampai disitu, pelaku juga mengancam orang tua korban dengan senjata tajam. Setelah itu, kedua orang tua korban langsung melapor ke Polsek Wolio.
Mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya Kelurahan Bukit Wolio Indah.
"kronologis kejadiannya berawal dari utang piutang, orang tua korban mengutangkan uang sebesar 500 ribu (rupiah) terhadap pelaku. Pada saat ditagih, pelaku merasa tersinggung dan menganiaya korban dengan cara melemparkan gayung yang berisi air di kepala korban yang menyebabkan kepala korban ini bayi mengalami pembengkakan," jelas Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton.
Polisi, menyita serpihan gayung yang mengenai korban, dan parang di rumah pelaku. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait