KENDARI, iNews.id - Dua warga binaan selundupkan narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (23/7/2022).
Penyelundupan ini diketahui, setelah sipir curiga dengan gerak gerik 2 warga binaan tersebut.
Menurut Plt Kepala Lapas IIA Kendari, I Gede Artayasa, 2 warga binaan S dan MI bekerja sama menyelundupkan sabu, mereka berbagi peran.
S bertugas menemui seorang perempuan depan Lapas, sementara MI memantau S, saat menemui perempuan diduga kekasih MI.
Saat masuk kembali ke Lapas, sipir langsung menahan mereka dan melakukan penggeladahan. Hasilnya, ditemukan 32 paket sabu seberat 21,38 gram dalam bungkusan plastik di saku celana S.
2 warga binaan ini langsung menjalani tes urine, hasilnya, mereka tidak mengonsumsi narkoba.
"Warga binaan kita ini belum asimilasi keluar ya, baru melaksanakan asimilasi bekerja di dalam lingkungan kantor," ungkap I Gede Artayasa.
Saat ini, 2 warga binaan yang menyelundupkan narkoba ditahan di ruangan khusus Lapas Kendari, sementara barang bukti 32 paket sabu sudah diamankan BNNP Sultra, untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait