BAUBAU, iNews.id - Seorang pria IF, pelaku pencabulan dua anak di bawah umur di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi setelah buron selama 3 bulan.
Pelaku diringkus oleh personel Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah, di Kecamatan Seram Utara, pada 15 Juli 2022, kemudian dibawa ke Polres Baubau.
"Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim dari Polsek Wahai Polres Maluku Tengah di rumah saudaranya di sana," kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Senin (25/7/2022).
Sebelumnya, pelaku IF, mengajak kedua remaja perempuan YN (16) dan E (19) berhubungan badan layaknya suami istri, sebagai praktek ilmu agama yang akan diajarkan.
Tanpa curiga, kedua korban mengikut ajakan pelaku. Pelaku, juga merekam adegan cabul tersebut menggunakan kamera handphone, video ini kemudian dijadikan pelaku untuk mengancam para korban.
Ancaman pelaku terhadap korban, akan menyebarluaskan video tersebut, jika mereka tidak menuruti permintaannya.
Pada akhir April 2022, perbuatan bejat pelaku terungkap, setelah salah satu keluarga korban melihat video pencabulan pelaku. Setelah itu, keluarga korban didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melapor di Polres Buabau,.
Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Baubau, Ia disangkakan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait